REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) terus mengusut praktik pertukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro yang terbongkar Jumat (31/12) lalu.
Aksi itu bermula saat narapidana bernama Kasiem (55 tahun), yang terbelit kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari meminta Karni (50), untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp 10 juta.
Namun, setelah empat hari Karni mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar setelah petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman. Baca selengkapnya…