Polri: Susno Berhak Ngantor
ACEH, KOMPAS.com — Mabes Polri tak mempermasahkan rencana Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, untuk “ngantor” di Mabes Polri pascabebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, demi hukum.
“Tidak masalah, dia (Susno) anggota Polri. Kalau mau hadir, tidak ada yang halangi. Itu hak Pak Susno apakah mau datang atau tidak,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Aceh, Minggu (20/2/2011).
Boy mengatakan, ruangan kerja Susno tetap di Gedung Binkum Mabes Polri, ruangan sebelum dia ditahan. “Jadi, posisi beliau perwira tinggi pada staf ahli. Kalau mau hadir, dipersilakan. Mungkin mau silaturahim, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim,” ucap dia.
Seperti diberitakan, Susno dibebaskan pada Kamis lalu setelah masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan habis. Namun, dia tetap diwajibkan mengikuti proses persidangan dua perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Baca selengkapnya…
Susno Siap Lapor Kepada Kapolri
Depok (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya akan segera lapor kepada Kapolri untuk menyatakan siap mengemban tugas sebagai abdi negara di kepolisian.
“Beliau sudah siap menjalankan tugas kembali, dan Senin depan akan melapor,” kata Henry ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang tiga ini akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah masa penahanannya di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat berakhir. Susno bebas Jumat (18/2) dini hari pukul 00.05 WIB setelah sempat mendekam di rutan selama sembilan bulan. Baca selengkapnya…
Susno Duadji Resmi Dicegah
Jakarta (ANTARA) – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk bepergian keluar negeri.
Susno saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp8,1 miliar dan penerimaan suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)
“Surat dari Kejaksaan Agung sudah diterima dan ditindaklanjuti Ditjen Imigrasi. (Susno Duadji) dicegah satu tahun,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, di Jakarta, Jumat malam.
Ia menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi baru menerima surat permohonan pencekalan mantan Kabareskrim Susno Duadji tertanggal 17 Februari 2011 dari Kejaksaan Agung melalui fax pada Jumat pagi (18/2), sekitar pukul 08.56 WIB. Baca selengkapnya…
Susno Siap Lapor Kepada Kapolri
Depok (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya akan segera lapor kepada Kapolri untuk menyatakan siap mengemban tugas sebagai abdi negara di kepolisian.
“Beliau sudah siap menjalankan tugas kembali, dan Senin depan akan melapor,” kata Henry ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang tiga ini akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah masa penahanannya di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat berakhir. Susno bebas Jumat (18/2) dini hari pukul 00.05 WIB setelah sempat mendekam di rutan selama sembilan bulan. Baca selengkapnya…
Susno Duadji Pukul 00.00 Wib Bebas
Jakarta (ANTARA) – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, mulai pukul 00.00 WIB Kamis (17/2) lepas demi hukum dari penahanannya di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal itu seiring dengan berakhirnya masa penahanan yang bersangkutan 120 hari, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad di Jakarta, Kamis.
“Nanti pukul 00.00 WIB, Susno Duadji lepas demi hukum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu. Baca selengkapnya…
Susno Duadji Akan Bebas dari Tahanan
REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK – Kuasa hukum mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Zul Armain Aziz, mengungkapkan bahwa kliennya akan keluar dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. “Tepat pada Jumat (18/2) pukul 00.00 WIB nanti Susno akan bebas,” kata Zul, ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/2).
Zul mengatakan kliennya sudah ditahan sejak sembilan bulan lalu atau mulai Mei 2010. Masa penahanan Susno sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Sehingga Susno harus dibebaskan demi hukum, namun bukan bebas murni.
“Susno akan tetap menjalani persidangan kasus hukumnya,” ujarnya.
Menurut dia, persidangan Susno akan tetap jalan. Namun, jenderal bintang tiga tersebut tidak menjalani masa tahanan. “Keluarnya Susno tak mempengaruhi jalannya persidangan yang dijalaninya,” katanya. Baca selengkapnya…
Perlindungan Whistle Blower Masih Retorika
Komisi III dari PPP Ahmad Yani – Foto: Istimewa
INILAH.COM, Jakarta – Perlindungan terhadap whistle blower (orang mengungkap kasus) seperti Mantan Kabareskrim Susno Duadji dinilai masih sekadar retorika. Sampai saat ini, belum ada aksi konkret dalam perlindungan ketika Susno membongkar soal mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan Gayus dan Sjahril Djohan.
“Kami hanya meminta Kapolri (saat itu Bambang Hendarso Danuri) untuk melindungi Susno dalam raker antara Komisi III dengan Kapolri. Kami juga minta pada Kapolri, agar Susno tidak diseret ke pengadilan terkait kasus yang dilaporkan,” ujar anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Kamis (27/1/2011). Baca selengkapnya…
Saksi Ahli: Pasal Dakwaan Susno Duadji Keliru
Susno Duadji – inilah.com/Wirasatria
INILAH.COM, Jakarta – Saksi ahli di persidangan mantan Kapolda Jawa Barat Komjen Pol Susno Duadji menilai pasal dakwaan yang digunakan untuk menjerat terdakwa keliru.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) bidang hukum pidana, Prof. Bambang Purnomo. Menurutnya pasal dalam dakwaan yang kenakan kepada Komjen Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008, keliru.
“Jika di dalam dakwaan dimana tersangkanya tunggal, namun tetap dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, JPU telah salah merumuskan pasal, bukan salah menyusun dakwaan, terjadi kesesatan hukum,” ucapnya dalam kesaksiannya di persidangan pengadilan negeri jakarta selatan, Kamis (27/1/2011) Baca selengkapnya…
Ahli Hukum Pidana Akan Bersaksi di Sidang Susno
Foto: Istimewa
INILAH.COM, Jakarta – Susno Duadji kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (27/1/2011).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi terdakwa Susno yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Islam Yogyakarta, Muzakir.
“Saksi ahli Dr Muzakir Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Yogyakarta dengan delik penyertaan sehubungan dengan dakwaan kedua,” ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat. Baca selengkapnya…
Sidang Dilangsungkan di Rumah Susno
JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan tim pengacara terdakwa Komjen Susno Duadji agar melakukan pemeriksaan lokasi rumah keluarga Susno di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu terkait dugaan menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Baca selengkapnya…