Arsip

Archive for the ‘Ahmadiyah, Sesat Lagi Menyesatkan’ Category

Irgan: PPP Resmi Minta Ahmadiyah Dibubarkan

Metro TVOleh Metro TV News | Metro TV – 2 jam 46 menit lalu

Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan secara resmi meminta pemerintah membubarkan ajaran dan organisasi Ahmadiyah di seluruh Indonesia.

“Ahmadiyah telah menciptakan agama di dalam agama, penistaan terhadap kemurnian ajaran Islam, penyelewengan akidah umat Islam, sehingga akan merusak inti ajaran Islam,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Ahad (20/3), terkait pelaksanaan pleno DPP PPP pada 22-23 Maret mendatang.

Irgan mengungkapkan rapat pleno DPP akan membahas konsolidasi internal dan konstelasi politik aktual serta berbagai masalah seperti Ahmadiyah, teror bom buku. Rapat juga membahas penguatan basis dukungan partai untuk pembaharuan, agenda keumatan, kerakyatan, dan kebangsaan demi kejayaan PPP pada Pemilu 2014 yang dibungkus dengan nilai-nilai keislaman. Baca selengkapnya…

Alhamdulillah, 18 Pengikut Ahmadiyah Sukabumi Taubat

By admin

Posted on 17 Mar 2011 at 6:05pm

Sukabumi – Alhamdulillah, pengikut Ahmadiyah di sejumlah wilayah mulai kembali kepada Islam (ruju’ ilal haqq). Kali ini,  18 orang pengikut Ahmadiyah di Sukabumi kembali kepada Islam. Mereka berrasal dari empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari empat kecamatan yang bertobat tersebut terdiri dari empat orang dari Kecamatan Jampang Tengah, empat orang dari Kecamatan Parakansalak, enam orang dari Kecamatan Warungkiara dan empat orang dari Kecamatan Cibadak.

Ikrar tobat yang dilakukan di Gedung Islamic Center Kabupaten Sukabumi itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dan disaksikan oleh pengurus MUI tingkat kecamatan dan muspika serta muspida Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya…

Pemkab Karang Anyar Bekukan Ahmadiyah

Liputan 6

Liputan 6 – 39 menit lalu

Liputan6.com, Karang Anyar: Pemerintah Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, membekukan kepengurusan Ahmadiyah di daerah tersebut. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Ahmadiyah.

Pembekuan dilakukan baru-baru ini, setelah pertemuan unsur Muspida, tokoh masyarakat, dan pengurus Ahmadiyah di Tawangmangu. Pertemuan itu menghasilkan enam kesepakatan.

Menurut Kepala Kementerian Agama Karang Anyar Judi Amin, enam kesepakatan itu adalah, pembekuan pengurus Ahmadiyah di Kabupaten Karanganyar, anggota Ahmadiyah kembali ke Syariat Islam yang benar, tidak ada identitas Ahmadiyah di Masjid Al Mubarok, dan masjid Ahmadiyah digunakan untuk umum. Lalu tidak ada kegiatan dakwah dari luar daerah serta tak ada kegiatan rutin lain. Baca selengkapnya…

Mendagri Enggan Komentari Hasil Evaluasi Ahmadiyah di Pakem

Republika

Republika – Selasa, 8 Maret

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan dirinya belum memperoleh informasi dari Jamintel Kejagung mengenai Ahmadiyah yang telah melanggar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Ia pun enggan berkomentar mengenai hal itu. “Saya tak komentar tentang sesuatu yang tidak saya tahu. Pelanggaran itu dimana? Di tingkat kabupaten, provinsi, atau di pusat? Tentu aparat hukum yang tahu,” tukasnya dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (7/3).

Sebelumnya, Jamintel Kejagung mengatakan dirinya memperoleh hasil evaluasi tiga bulan dari Pakem, Yogyakarta, bahwa Ahmadiyah telah melanggar SKB tiga menteri.

Din Minta Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah Tak Dikaitkan dengan HAM

Maret 7, 2011 5 komentar

Sabtu, 05/03/2011 22:47 WIB

Rois Jajeli – detikNews

Din Minta Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah Tak Dikaitkan dengan HAM Ahmadiyah Tak Dikaitkan dengan HAM
Surabaya – Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin meminta pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah tidak dikait-kaitkan dengan hak azasi manusia (HAM) penganut Ahmadiyah. Alasannya, HAM umat Islam yang berkeyakinan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir juga diganggu Ahmadiyah.

“Jadi HAM kita juga terganggu. Mohon juga kepada kawan-kawan pendukung HAM, perlu juga memahami. Jangan dikira kemudian tehadap Ahmadiyah dan ada gerakan seperti ini seolah-olah melanggar HAM,” ujar Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin kepada wartawan di sela-sela peresmian gedung G Inspire Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jl Sutorejo, Mulyorejo, Sabtu (5/3/2011). Baca selengkapnya…

Polisi: Deden ‘Ahmadiyah’ Terindikasi Provokator

Republika

Republika – 1 jam 21 menit lalu
Polisi: Deden ‘Ahmadiyah’ Terindikasi Provokator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pemimpin rombongan Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, Deden Sudjana, telah ditetapkan sebagai tersangka. Deden diindikasi menjadi provokator dalam insiden yang menewaskan tiga orang itu.

“Ada indikasi ke sana. Pasalnya ia yang mengajak aksi para kelompok Ahmadiyah padahal sudah diimbau untuk dievakuasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/3).

Maka itu, Deden dikenakan pasal 160 dan 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 212 tentang upaya melawan petugas kepolisian.

Saat ditanya, apakah Deden juga akan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12/1951, Boy menjawab belum dapat dibuktikan terkait kepemilikan senjata tajam. Namun ia mengakui jika kepolisian mendapatkan bukti adanya senjata tajam di lokasi kejadian.

SK Gubernur Jatim Dianggap Kurang Tepat

Liputan 6

Liputan 6 – 1 jam 41 menit lalu

Liputan6.com, Jakarta: Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah dinilai tidak tepat dari sisi hukum tata negara. SK Gubernur Jatim tak memiliki rujukan dalam sistem hukum di Indonesia. “SKB pun (SKB Tiga Menteri) di tingkat pusat tidak ada rujukannya. Itu kan dokumen yang tidak resmi,” jelas pakar hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Jimly, pihak-pihak yang tak puas dengan pelarangan ini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Surat keputusan yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 28 Februari silam. Dalam surat jemaah Ahmadiyah dilarang menyebarkan ajarannya, memasang papan nama Ahmadiyah, dan menggunakan segala bentuk atribut Ahmadiyah. Alasannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jatim [baca: Komisi VIII DPR Sayangkan Sikap Pemprov Jatim].

Selain di provinsi Jatim, jemaah Ahmadiyah juga dilarang beraktivitas di Kabupaten Kuningan dan Tasikmalaya, Jawa Barat serta Provinsi Banten. Belakangan Pemerintah Provinsi Jabar juga sedang menimbang-nimbang kemungkinan mengambil kebijakan yang sama.(AIS)

PBNU: Hukuman untuk Ahmadiyah Tak Mengubah Keyakinan

Liputan 6

Liputan 6 – 1 jam 31 menit lalu

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang Ahmadiyah menyebarkan paham di daerah tersebut. Sejumlah daerah dikabarkan akan mengambil langkah serupa. “Hukuman itu hanya tindakan, tidak akan mengubah suatu keyakinan,” ujar Rais Syuriah PB Nahdlatul Ulama Masdar F. Mas`udi, baru-baru ini.

Sebelumnya, Masdar juga menyatakan bahwa Ahmadiyah belum tentu sesat. Sebab, sesat atau tidak adalah domain Yang Kuasa. Bukan manusia yang menentukan. Pendapat itu berbeda dengan sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahmadiyah sesat karena menyimpang dari ajaran Islam.

Masdar juga menyoroti masalah kekerasan yang mengatasnamakan agama. Dia mendesak pemerintah segera menghukum pelaku kekerasan karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama.(ULF)

Gubernur Jabar Siap Bubarkan Ahmadiyah

Antara

Antara – 1 jam 16 menit lalu

Bogor (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan mengatakan akan menggelar rapat dengan jajaran Muspida untuk membahasa pembubaran jaringan Ahmadiyah.

“Besok saya akan rapat dengan jajaran Muspida, kita akan bahas mengenai pembubaran Ahmadiyah, saya akan panggil seluruh jajaran untuk membahasnya secara bersama-sama,” kata Gubernur dalam acara memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid An Nur Empang, Kota Bogor, Selasa malam.

Ucapan Gubernur terkait pembubaran Ahmadiyah didukung ribuan masyarakat Muslim yang menghadiri perayaan Maulid di Mesjid An Nur Empang Kota Bogor tersebut.

Ribuan masyarakat muslim yang memadati Mesjid dan kawasan Empang sontak berteriak Allahuakbar sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Baca selengkapnya…

Said Agil: Tidak Pernah Minta Ahmadiyah Dibubarkan

Antara

Antara – 1 jam 5 menit lalu
Said Agil: Tidak Pernah Minta Ahmadiyah Dibubarkan

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj membantah pemberitaan mengenai sikap PBNU yang mendesak Pemerintah membubarkan Ahmadiyah.

“Saya terkejut melihat berita itu (PBNU Desak Pemerintah Tegas Bubarkan Ahmadiyah). Saya tidak pernah mengeluarkan statemen itu,” kata Said Aqil di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, Ahmadiyah memang menyimpang dan tidak sejalan dengan NU. “Namun pembubaran Ahmadiyah adalah domain Pemerintah, dan NU tidak berada dalam wilayah itu,” kata Said Aqil.

Bagi NU, pandangan yang menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW tidak sejalan dengan akidah NU yaitu ahlussunnah wal jamaah.

Namun PBNU menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak bisa menjadi pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan atau kesewenang-wenangan.

“Allah dan Rasulnya menghendaki bagi kelompok mayoritas harus tetap rendah hati, sehingga bisa menjadi pelindung bagi kelompok minoritas yang lain,” katanya.

NU mendesak pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajibannya, yaitu menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada segenap warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinannya.